Selain situs perjudian online Cendana88, Kombes Bismo menyebut tersangka juga pernah mempromosikan situs lainnya yakni Vegas688 di awal Agustus 2023.
"Motifnya tersangka ini karena ekonomi, sebab tersangka sudah tidak bersekolah," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 48 Desa di Bogor Dilanda Kekeringan Bulan Agustus 2023
"Di samping itu, pengungkapan kasus ini terus kita gencarkan terhadap perjudian online karena tidak menutupkemungkinan pelaku yang sudah tertangkap memiliki jaringan ditempat lain dan kejahatan lainnya," tambah Kombes Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.