Banyak Pelanggaran, Puluhan Sepeda Listrik di Bogor Disita Polisi

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:04 WIB
Puluhan sepeda listrik di Bogor disita polisi karena melanggar. (Riky Iskandar/Ayobogor.com)
Puluhan sepeda listrik di Bogor disita polisi karena melanggar. (Riky Iskandar/Ayobogor.com)

 

AYOBOGOR.COM -- Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik.

Pasalnya puluhan sepeda listrik itu digunakan di luar jalur yang diperuntukan untuk sepeda.

Hal itu juga dilakukan Polresta Bogor Kota karena maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Cair Bulan Agustus 2023, Ini Cara Mendaftar dan Memeriksa Penerima Bansos PKH

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari di Bogor, Jajakan 3 Wanita Lewat Aplikasi MiChat

"Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa," kata Kombes Bismo pada Selasa (22/8/2023).

Penggunaan sepeda listrik, kata Kombes Bismo dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Yes! Siswa Kategori Ini Cair Rp500 Ribu dari Bansos PKH Tahap 3, Agustus Sudah Pencairan?

"Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya," jelas Kombes Bimo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X