Dikatakan Kombes Bismo, apabila sepeda listrik disewakan, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.
Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.
Baca Juga: Bansos Beras Bulog 10 Kg Siap Disalurkan, Ini Jadwal Pembagian dan Syarat Penerima!
"Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya," ucap Kombes Bimo.
Menurut Kombes Bismo hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.
"Sosialisasi ini terus kita lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban," pungkasnya.