Gegara Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Cantik Asal Bogor Dibekuk Polisi

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:36 WIB
Selebgram cantik asal Bogor ditangkap karena promosikan judi online. (Riky Iskandar/Ayobogor.com)
Selebgram cantik asal Bogor ditangkap karena promosikan judi online. (Riky Iskandar/Ayobogor.com)

 

AYOBOGOR.COM -- Selebgram cantik berinisial SZM (22) ditangkap polisi lantaran mempromosikan link bermuatan situs perjudian online.

SZM mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @araamudrikah berjumlah followers 82,3 ribu.

Selain mempromosikan link situs perjudian online, Wanita asal Kota Bogor itu juga menjadi brand ambassador di situs yang bernama Cendana88.

Baca Juga: Restoran Sunda di Bogor Gratis Sambal Sampai Puas, 10 Menit dari Stasiun Sudah Sampai di Lokasi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka SMZ disangkakan melanggar Undang-Undang ITE.

"Ini tentu melanggar Undang-Undang ITE, dimana pihak tanpa hak mentransaksikan, kemudian menyebabkan mudahnya di akses informasi elekronik bermuatan situs perjudian," ucap Kombes Bismo pada Selasa, (22/8/2023).

Menurut Bismo, dalam akun instagram milik tersangka di bio profilnya terdapat sebuah link yakni heylink.me yang berisi Whatsapp Official tersangka dan situs perjudian online Cendana88.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran, Puluhan Sepeda Listrik di Bogor Disita Polisi

Selain itu, lanjut Bismo, tersangka juga mengaku direkrut oleh pelaku lainnya yakni PNA yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita sudah kantongi identitas pelaku DPO yang mengajak tersangka kerjasama untuk menjadi brand ambassador di situs perjudian online tersebut, saat ini dalam pengejaran," ungkapnya.

Untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan link situs perjudian online, Kombes Bismo mengungkapkan, tersangka dibayar sebesar Rp7 juta per bulan.

Baca Juga: Lontong Garasi, Kuliner Legendaris Lezat di Cianjur yang Wajib Dicoba

"Jadi tersangka ini sudah membuat kontrak kerjasama dengan bayaran Rp7 juta per bulan. Tersangka sudah melakukan hal itu selama tujuh bulan lalu hingga sekarang tertangkap," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X