Persyaratan jika TJ Card rusak:
- Pas foto;
- KTP;
- Kartu keluarga;
- Upload kartu yang rusak dari kategori masing-masing.
Kategori yang berhak menerima kartu layanan gratis dari transjakarta:
Baca Juga: Resmi! Tarif Biskita Bus Trans Pakuan Bogor Rp4000 Mulai 20 Mei Satu Kali Perjalanan
- Penyandang disabilitas (KTP Nasional);
- Raskin (KTP DKI dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera/KKS);
- Lanjut usia atau Lansia minimal 60 tahun keatas (KTP DKI);
- Pengurus Masjid/Marbot masjid (KTP DKI dan mempunyai kartu DMI);
- Jumantik (KTP DKI dan mempunyai SK Jumantik tahun berjalan);
- Penduduk Kepulauan Seribu (KTP Kepulauan Seribu);
- Anggota Veteran (KTP Nasional);
- Guru PAUD (KTP DKI dan mempunyai SK mengajar dalam tahun berjalan).
Baca Juga: Tawuran di Kedung Halang Bogor Hingga Viral di Medsos, 5 Orang Gengster Diamankan Polisi
Bagi yang ingin melakukan registrasi perpanjangan TJ Card, kalian bisa melakukannya di:
- Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Timur;
- Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat;
- Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Selatan;
- Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Utara;
- Bank DKI Cabang Balai Kota.
Baca Juga: Mantap Bansos Tunai RTLH untuk Warga Bogor Cair Dapat Uang Rp7 Juta, Ini Penerimanya!
Jika kalian ada pertanyaan atau permasalahan terkait pembuatan atau lain sebagainya, kalian bisa menghubungi 1500-102 atau cari akun resti di twitter @pt_transjakarta.
Itulah tata cara daftar TJ Card secara online melalui link klg.transjakarta.co.id, selamat mencoba.