AYOBOGOR.COM -- UMK Depok 2023 terbaru mengalami kenaikan sebesar 7,25 persen, hal itu telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan UMK Kota Depok 2023 terbaru juga telah diresmikan oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 soal UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2023.
Besaran UMK Depok 2023 terbaru adalah sebesar Rp4.694.493.
Baca Juga: Login Bogor Career Center! Ada 10 Info Loker Lulusan SMA Terbaru Gaji UMK
Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin, memberikan pernyataan jika kenaikan UMK Depok menjadi daerah dengan UMK tinggi di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023.
Kota Depok berada di urutan keempat dengan UMK tertinggi pada tahun 2023 terbaru.
Kabar kenaikan UMK Depok ini menjadi kabar yang baik untuk para pekerja, sehingga meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Terbebani UMK Tinggi, Investor Ramai-ramai Mau Keluar dari Kabupaten Bogor
UMK atau Upah Minimum Kota merupakan upah yang harus dibayar kepada para pekerja di wilayah Depok.
Para pekerja di Kota Depok juga telah menerima kenaikan UMK tersebut.
Pada penetapan UMK Depok 2023 ini pemerintah telah mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya seperti indikator ekonomi, sosial, serta kebutuhan hidup yang layak.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Ini Rincian Gaji Non ASN Berdasarkan UMK dan UMP 2023
Kenaikan UMK Depok 2023 terbaru ini berlaku untuk semua sektor, di antaranya sektor perdagangan, sektor industri, dan sektor jasa.
Berikut adalah urutan UMK tertinggi yang ada di Depok 2023 terbaru.