Golongan keenam: Pindah alamat dan tidak melaporkan alamat domisili yang baru.
Golongan ketujuh: KPM yang sudah menerima BLT Dana Desa tetapi tetap tergabung dalam KPM PKH atau BPNT.
Golongan kedelapan: KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak cocok dengan data di pihak penyalur.
Demikian pengumuman penting seputar bansos BPNT dan PKH yang harus diketahui oleh keluarga penerima manfaat.***