Semua proses itu akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah pada pencairan selanjutnya bansos KPM tersebut masih bisa cair atau tidak.
Oleh sebab itu, bagi KPM yang sudah menerima pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 1 dan 2 jangan jemawa.
Pasalnya bisa saja bantuan sosial Anda tidak lagi cair di tahap selanjutnya jika dinilai tidak layak oleh Kemensos.
Sementara itu, bagi KPM yang hingga kini bantuan sosialnya belum cair silahkan menghubungi pendamping sosial yang bertugas di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cek Ulang Namamu Sebagai Penerima Bansos 2023 yang Diperbarui Kemensos
Selanjutnya ada informasi mengenai delapan golongan yang bansosnya hangus dan dana otomatis dikembalikan ke KAS Negara.
Bantuan sosial tersebut hangus karena tidak ditransaksikan setelah dana cair lewat Kartu KKS maupun melalui PT Pos Indonesia.
Golongan pertama: KPM yang alamatnya tidak ditemukan.
Golongan kedua: KPM yang ada di luar kota. Sebenarnya KPM dengan kondisi tersebut bisa tetap mengambil bansos lewat ahli waris yang berada dalam satu KK.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka Kuota Terbatas
Namun, apabila ahli waris juga tidak mengambil, maka bansosnya bisa hangus.
Golongan ketiga: KPM ganda dalam satu KK, misal dalam satu KK sang suami mendapat PKH individu dan sang istri juga mendapat hal yang sama.
Golongan keempat: KPM mampu atas informasi pemerintah daerah.
Golongan kelima: KPM meninggal dan termasuk KK tunggal yang tidak memiliki ahli waris.
Baca Juga: Wah! Cair Bansos BPNT Rp600 Ribu Alokasi 3 Bulan? KPM Segera Simak Infonya