AYOBOGOR.COM -- Kuasa hukum dari pemilik lahan memasang segel Stadion Mini Tenjo, hal itu karena lahan tersebut masih dimiliki oleh Hary Prianto.
"Kami memasang segel di Stadion Mini Tenjo karena merupakan lahannya milik klien kami yaitu Hary Prianto," kata Alsisco Kapoh selaku kuasa hukum dari Hary Prianto kepada wartawan, Minggu, 30 Maret 2025.
Alsisco Kapoh menuturkan bukti bahwa terjadi sengketa kepemilikan lahan yaitu dengan berjalannya perkara perdata ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami sedang menggugat Dinas Pemuda Olahraga dan Kecamatan Tenjo di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan nomor perkara 479, harusnya selagi berjalan persidangan, Stadion Mini Tenjo tidak disewakan atau digunakan oleh pihak ketiga," tutur Alsisco Kapoh.
Ia menyebutkan, bahwa sebelumnya Pada Tahun 2023 juga terjadi kesepakatan, bahwa lahan Hary Prianto akan dibeli oleh Pemkab Bogor.
"Musyawarah pada Tahun 2023 dihadiri Kades Singapraja Tenjo, dan Pemcam Tenjo, dan kalau juga tidak dibayarkan pasca dibangun Stadion Mini Tenjo, maka bangunan akan dihibahkan ke Hary Prianto," sebutnya.
Alsisco Kapoh menyayangkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tidak pernah menghadiri musyawarah, yang sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Pemcam Tenjo dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Ia juga siap membuktikan, kepemilikan lahan kliennya di Pengadilam Negeri Cibinong pasca gagalnya musyawarah maupun mediasi.