berita-bogor

Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya!

Sabtu, 6 April 2024 | 15:30 WIB
Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya! (kendalkab.go.id)

Apabila Anda dianggap mampu, maka Anda dapat mendaftarkan dirinya beserta keluarga menjadi peserta BPJS mandiri.

Apabila status non aktifnya kurang dari 30 hari, kepesertaan mandirinya dapat langsung aktif setelah membayar iuran bulan pertama tanpa masa tunggu 14 hari.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Syarat BPJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair

Kepesertaan KIS atau PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Lantas, bagaimana jika kepesertaan KIS atau PBI JK Anda sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: KPM Siap-siap Antre! Ini Prediksi Cair Bansos Rp600 Ribu di Kantor Pos

Berikut mekanisme yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS/ PBI, yaitu:

1. Anda harus membawa berkas persyaratan seperti Kartu KIS, KTP, dan KK ke Dinas Sosial Kabupaten Sragen;

2. Bagi Anda yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, harus membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa/Kecamatan temoat Anda tinggal. Kemudian akan dimasukkan ke DTKS dari Kelurahan/Desa setempat Peserta.

3. Berdasarkan pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Baca Juga: BPNT Tahap 2 Via PT Pos Cair Bareng Bansos BPNT Tahap 3 Lewat KKS Merah Putih, Bagaimana Kabar BLT Mitigasi?

Halaman:

Tags

Terkini