5. Berprofesi sebagai pendamping sosial
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN / APBD
7. Berprofesi sebagai perangkat desa
8. Tenaga kerja yang memiliki gaji di atas UMP / UMK.
Demikian delapan kriteria orang yang tidak diperbolehkan menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu. Apakah kamu termasuk dalam kriteria di atas?***