8 Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Kamu Termasuk?

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 18:37 WIB
8 Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Kamu Termasuk? (kemensos.go.id)
8 Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Kamu Termasuk? (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah akan segera menggelontorkan BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu sebagai BLT El Nino. 

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan karena saat ini terjadi kenaikan harga beras di seluruh dunia. 

Harapannya bansos senilai Rp600 ribu ini bisa menaikkan daya beli masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Baca Juga: Investasi Pasar Modal Lewat BRImo Makin Mudah, Ayo Pahami Perbedaab RDN BRI dan Rekening Bank

Selanjutnya, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara, serta Bank BSI khusus wilayah Aceh. 

Bansos tersebut digelontorkan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BPNT serta BPNT plus PKH. 

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, ada kriteria khusus untuk bisa mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan. 

Orang dengan delapan ciri-ciri tidak diperbolehkan menerima bansos senilai Rp600 ribu tersebut. 

Baca Juga: Tebak-tebakan Receh, Hewan yang Suka Akting? Dijamin Jawabannya Bisa Buat Kamu Cekikikan Sendiri

1. Sudah kaya / mampu

2. Berprofesi sebagai PNS / TNI / Polri

3. Dalam satu KK ada anggota yang berprofesi sebagai PNS / TNI / Polri

4. Pensiunan atau janda pensiunan PNS / TNI / Polri

Baca Juga: Jadwal Atraksi Barongsai Dalam Air di Sea World Jakarta, Jangan Sampai Kelewatan ya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X