8 Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Kamu Termasuk?

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 18:37 WIB
8 Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Kamu Termasuk? (kemensos.go.id)
8 Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Kamu Termasuk? (kemensos.go.id)

5. Berprofesi sebagai pendamping sosial

6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN / APBD

7. Berprofesi sebagai perangkat desa

8. Tenaga kerja yang memiliki gaji di atas UMP / UMK. 

Demikian delapan kriteria orang yang tidak diperbolehkan menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu. Apakah kamu termasuk dalam kriteria di atas?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X