AYOBOGOR.COM-- Hukuman Ferdy Sambo cs dikorting Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum angkat suara soal keluarga Brigadir J yang bakal ajukan restitusi.
Masyarakat tengah heboh dengan kabar hukuman Ferdy Sambo cs dikoting di tingkat MA.
Ferdy Sambo yang tadinya divonis hukuman mati kini jadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sudah Cair? Rp500 Ribu PKH Tahap 3 Hanya buat Siswa Kategori Ini, Bantuan Selain PIP
Sementara itu sang istri, Putri Candrawathi juga mendapat 'diskon' dari yang tadinya 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.
Soal keringanan hukuman yang didapat Ferdy Sambo cs, kabarnya keluarga Brigadir J bakal ajukan restitusi atau ganti rugi.
Dikutip dari Suara.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak buka suara.
Dirinya mengatakan jika bakal mempertimbangkan terkait restitusi.
Namun, sebelum memutuskan ya dan tidaknya, akan terlebih dahulu dibahas bersama keluarga Brigadir J.
"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak," dikutip dari Suara.com, Senin (14/7/2023).
Baca Juga: Rekomendasi Villa Private di Puncak Bogor, Tersedia Private Pool Serasa di Iceland, Harga Affordable
Pengajuan restitusi ini sendiri tak terlepas dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cs mendapat keringanan hukuman.