Maaf! Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tak Bisa Cair untuk 6 Golongan Ini

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:32 WIB
Maaf! Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tak Bisa Cair untuk 6 Golongan Ini? kmensos.go.id
Maaf! Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tak Bisa Cair untuk 6 Golongan Ini? kmensos.go.id

 

AYOBOGOR.COM – Berikut ini terdapat ketentuan dari Kementerian Sosial terkait penerimaan bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4.

Diketahui bahwa terdapat 6 golongan KPM yang dipastikan tidak bakal mendapatkan bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 di bulan Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan pemerintah diketahui bahwa terdapat 6 golongan yang tidak bisa menerima bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pencairan kedua bansos tersebut saat ini mengalami perkembangan.

Saat ini terpantau jika pemerintah telah melakukan verifikasi rekening KPM sebagai penerima bansos.

Maka tidak menutup kemungkinan jika terdapat beberapa KPM yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos di tahap ini.

Tentunya hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Sosial agar penyaluran bansos dapat tepat sasaran.

Lalu, siapa sajakah 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Info Digital, diketahui bahwa Kementerian Sosial telah menerbitkan keterangan resmi soal pencairan bansos.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan pemerintah tersebut, diketahui bahwa terdapat 6 golongan yang yang tidak layak menerima bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 sebagai berikut:

  1. KPM menjabat sebagai ASN, PPP3, TNI maupun Polri
  2. KPM merupakan pekerja dengan upah di atas UMP atau UMK
  3. KPM yang telah meninggal dunia
  4. KPM memiliki usaha yang terdaftar pada database AHU
  5. Dinyatakan mampu atau sejahtera
  6. KPM menjabat sebagai pendamping sosial

Bagi KPM termasuk kedalam salah satu golongan tersebut, maka dapat dipastikan sudah tidak menerima bantuan PKH dan BPNT.

Sementara itu, untuk memastikan nama KPM layak atau tidak layak dapat melalui aplikasi SIKS-NG para pendamping sosial.

Selain itu, KPM dapat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri di DTKS melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X