Bima melaporkan kejadian ini terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu, dia berencana membuat peraturan wali kota untuk meminimalisir risiko kecurangan PPDB di kemudian hari sehingga sulit untuk dipermainkan sistemnya oleh para oknum.
"Pemkot Bogor juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran hukum pidana dalam tahapan PPDB," kata Bima.
"Silahkan laporkan apabila ada indikasi praktik yang bertentangan dengan sumpah jabatan ASN ke nomor WA Pengaduan PPDB Kota Bogor: 0852-1845-3813," pungkasnya.