Polisi dan Kejaksaan Dalami Kisruh PPDB Kota Bogor, 24 Saksi Telah Diperiksa

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 12:40 WIB
Polisi dan kejaksaan dalami kisruh PPDB Kota Bogor, sebanyak 24 saksi telah diperiksa (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Polisi dan kejaksaan dalami kisruh PPDB Kota Bogor, sebanyak 24 saksi telah diperiksa (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

 

AYOBOGOR.COM-- Kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor memasuki babak baru. Sebanyak 24 saksi diperiksa.

Pihak kepolisian telah memeriksa 24 saksi terkait adanya dugaan lecurangam dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: Cek Ini Kriteria KPM yang Berhak Dapat Bansos Beras 30 Kg, Cair Tahun 2023

Menurut Bismo pemeriksaan ke 24 saksi tersebut atas kerjasama Polresta Bogor Kota dean Inspektorat Kota Bogor.

"Ke-24 saksi itu ada dari masyarkat, Dinas Kependudulan dan Catatan Sipil (Disukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah," ucap Bismo kepada wartawan.

Saat ini, kata Bismo pihaknya tengah mendalami unsur pidana dalam dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Mitsubishi Colt EV 2024, Mobil Hatchback Hybrid Fitur Canggih Bikin Honda Brio Ketar-Ketir

"Pemeriksaan berikutnya sedang kita dalami, proses dan dugaan unsur pidana sudah ada yaitu pengunaan dokumen palsu," jelasnya.

Ia menyebut, bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagian dinas kependudukan dan juga bagian pendidiakn pusat serta ahli pidana.

"Kita harus pertimbangkan kepetingan terbaik terhadap anak, karena anak tidak boleh terdampak dalam pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: Cuma 6 Menit dari Mall BTM Bogor, Tempat Ngopi Hidden Gem dalam Gang Lokasi Nyaman dan Futuristik

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan saat ini pihaknya juga sedang mendalami persoalan kekisruhan PPDB di Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X