Aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pasal 25 Ayat (1) tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan beberapa metode," jelas Fathoni.
Baca Juga: Jajan Makin Dekat dari Rumah, Ini 4 Kecamatan dengan Jumlah Minimarket Terbanyak di Kota Bogor
Fathoni menjelaskan, metode yang diperbolehkan yaitu pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, lanjut Fathoni pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.
"Yang dilakukan oleh jajaran kami adalah ketika jajaran kami mendapat informasi by Whatsapp bahwa ada giat sosialisai kesehatan diwilayah kelurahan Kertamaya. Ya, dalam rangka upaya melaksanakan tugas pencegahan dengan jajaran kami melakukan monitoring kegiatan guna memastikan tidak ada aktifiitas yang menjurus kepada kampanye atau aktifitas politik lainnya, karena memang belum masa tahapan kampanye. Jadi dakam rangka upaya pencegahan saja," pungkasnya.