Diduga Intimidasi Panwascam, Tim Bacalon Walikota di Bogor Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:48 WIB
Diduga Intimidasi Panwascam, Tim Bacalon Walikota di Bogor Dilaporkan ke Polisi (Bawaslu Kota Bogor)
Diduga Intimidasi Panwascam, Tim Bacalon Walikota di Bogor Dilaporkan ke Polisi (Bawaslu Kota Bogor)

 

AYOBOGOR.COM-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bakal melaporkan Tim Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bogor, dr. Rayendra atau Raendi Rayendra ke Polresta Bogor Kota.

Pelaporan tersebut terkait dugaan intimidasi terhadap Panwascam Bogor Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pada kejadian itu terdapat unsur ancaman fisik dan ancaman keselamatan kepada petugas Panwascam Bogor Selatan.

Baca Juga: Jajan Makin Dekat dari Rumah, Ini 4 Kecamatan dengan Jumlah Minimarket Terbanyak di Kota Bogor

"Kami melihat ada ancaman fisik atau ancaman keselamatan kepada Panwascam kami di Bogor Selatan. Dan kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Bogor Kota terkait kasus pidana murni," kata Yustinus Elyas, pada Selasa (25/7/2023).

Selain itu, lanjut Yustinus jajaranya juga akan memanggil Tim Bacalon Wali Kota Bogor, dr. Rayendra ke Bawaslu Kota Bogor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi ihwal kegiatan yang mereka lakukan pada akhir pekan lalu itu.

Yustinus menilai pelaporan ini dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat, jika Panwascam maupun pengawas di tingkat kelurahan merupakan agen negara dalam pemilu yang harus dilindungi.

Baca Juga: Desa Digital Cibiru Wetan Binaan bank bjb Ikuti ASEAN Village Network yang Digelar Kemendes

"Kenapa kami lakukan hal ini karena kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa panwascam sampai panwas di tingkat kelurahan adalah agen negara dalam pemilu dan ini harus dilindungi, jangan sampai karena warga tidak tahu main ancama dan lakukan kekerasan fisik saja kepada mereka," jelasnya.

Ia menilai, dalam perkara ini ada dua kasus berbeda, pertama soal intimidasi, kedua soal pelanggaran pemilu.

"Jadi, kami melihat ada dua kasus berbeda, pertama soal intimidasi akan kami laporkan ke Polresta Bogor Kota soal pidana murninya dan yang kedua soal dugaan pelanggaran pemilu," pungkasnya.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Dicairkan untuk 21,35 Juta KPM, Cek Nama Penerima LINK Ini

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, jika berbicara regulasi pemilu, tahapan yang berlangsung saat ini yang diperbolehkan adalah sosialisasi partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X