Info Razia Bogor Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini 6 Pelanggaran dengan Besar Dendanya

photo author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 09:04 WIB
Info Razia Bogor, Ini 6 Pelanggaran yang Ditindak Polda Jawa Barat dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 (Polri)
Info Razia Bogor, Ini 6 Pelanggaran yang Ditindak Polda Jawa Barat dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 (Polri)

AYOBOGOR.COM - Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar Operasi Patuh Lodaya secara serentak pada Juli 2023.

Operasi Patuh Lodaya 2023 dilaksanakan selama 14 hari, mulai Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Karena itu pula, kami akan bagikan informasi berkenaan razia Bogor karena operasi itu mencakup wilayah Bogor, baik kabupaten maupun kota Bogor.

Dalam operasi ini, kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif, di mana tilang elektronik pun akan dilakukan

Baca Juga: Razia Juli 2023, Ini 15 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya Wilayah Jadetabek!

Berikut ini jenis pelanggaran yang diutamakan untuk ditindak dalam razia Bogor sebagaimana informasi dari Polda Jabar.

1. Menggunakan HP saat mengemudi

Menurut Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan HP saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp 750.000,- dan/atau kurungan selama 3 bulan.

2. Pengendara di bawah umur

Larangan untuk pengendara di bawah umur diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Tidak menggunakan helm SNI

Dalam UU yang sama, pada Pasal 291 ayat 1 disebutkan pengendara sepeda motor tanpa helm standar bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000.

4. Tidak memakai seat belt

Sebagaimana UU pada Pasal 106 ayat 6, pidana bagi pengendara tanpa sabuk pengaman bisa dikurung paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X