AYOBOGOR.COM - Polda Metro Jaya menggelar razia pada Juli 2023 dengan tajuk Operasi Patuh Jaya.
Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan selama 13 hari sejak Senin, 10 Juli hingga Minggu, 23 Juli 2023.
Polda Metro Jaya akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Selain itu, para pelanggar lalu lintas pun akan dikenakan tilang di tempat dalam razia kali ini.
Berikut daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya pada Juli 2023.
1. Lawan arus
2. Tanpa STNK
3. Tanpa helm SNI
4. Motor membonceng lebih dari satu orang
5. Pengendara mobil tapa sabuk
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Pelat nomor RSF/RFP
8. Pengendara di bawah umur
9. Pengendara tak mengantongi SIM
10. Melebihi batas kecepatan
11. Melanggar marka atau bahu jalan
12. Pakai ponsel saat mengemudi
13. Tanpa perlengkapan standar
14. Memasang rotator atau sirine
15. Di bawah pengaruh alkohol
Sebagai informasi, wilayah hukum Polda Metro Jaya melingkupi kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), termasuk di Kepulauan Seribu.
Artinya razia dimungkinkan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya di kawasan Jadetabek tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Camon 20 Premier, Bawa Fitur Kamera ala iPhone 14
Berikut cakupan wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Polres Metro Jakarta Pusat
2. Polres Metro Jakarta Utara
3. Polres Metro Jakarta Barat
4. Polres Metro Jakarta Selatan
5. Polres Metro Jakarta Timur
6. Polres Metro Tangerang Kota
7. Polres Metro Bekasi Kota
8. Polres Metro Bekasi
9. Polres Metro Depok
10. Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta
11. Polres Tangerang Selatan
12. Polres Kepulauan Seribu
13. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Itulah informasi jenis pelanggaran dan jadwal Operasi Patuh Jaya atau razia Juli 2023 yang digelar Polda Metro Jaya.***