Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Bogor Bakal Diperbaiki Pemkot, Begini Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 09:33 WIB
Kendaraan tertimpa pohon tumbang di Bogor akan diperbaiki Pemkot. Berikut syarat dan ketentuannya. (dok. Damkar Kota Bogor)
Kendaraan tertimpa pohon tumbang di Bogor akan diperbaiki Pemkot. Berikut syarat dan ketentuannya. (dok. Damkar Kota Bogor)

 

AYOBOGOR -- Kota Bogor diterjang hujan disertai angin besar dalam beberapa hari terakhir. Banyak kendaraan rusak tertimpa pohon tumbang dan terdampak bencana lainnya seperti longsor, banjir lintasan, hingga bangunan ambruk.

Menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, terjadi 28 bencana alam akibat hujan dan angin kencang di Kota Bogor dalam sehari, pada 19 Juni 2023 lalu.

Pohon tumbang menjadi insiden terbanyak dengan 11 kejadian. Akibat pohon tumbang, sebanyak 7 kendaraan rusak berat tertimpa pohon.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan perbaikan terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang. Perbaikan akan dilakukan dengan asuransi pohon melaluiDinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.

Namun perbaikan kendaraan rusak tertimpa pohon tumbang harus memenuhi syarat dan ketentua. Pertama, harus melampirkan surat permohonan, foto saat kejadian, surat keterangan dari kepolisian, dan rincian pembiayaan (sistem reimburse).

"Dengan catatan kendaraan tersebut tidak dicover oleh asuransi lain. Jika sudah ada asuransi lain yang mengcover maka tidak ditanggung oleh asuransi pohon," jelas Kabid Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti, Rabu, 21 Juni 2023.

Saat ini, sudah ada beberapa masyarakat yang mengajukan perbaikan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sejauh ini sudah ada yang memohon perbaikan ada 2 mobil dan 1 motor," ungkapnya.

Devi meminta masyarakat untuk tetap waspada, sebab menurut BMKG, hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat disertai kilat dan angin kencang masih akan terjadi hingga 25 Juni mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X