Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua orang pelaku dan satu orang yang menyembunyikan para pelaku. Satu pelaku merupakan anak terlibat konflik hukum.
“MA merupakan pemilik kendaraan Roda 2 dan yang mengendarai serta pemilik senjata tajam jenis Gobang. Sedangkan SA, Umur 18 yang membuang barang bukti berupa satu buah Golok Gobang,” ungkapnya.
Usai melakukan pembacokan, ketiga pelaku langsung ke sekolah. Bahkan ketika ditanya ole guru apakah ketiganya terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku dan ketiga pelaku langsung kabur.
“Salah satu pelaku kita tangkap di Lebak, Banten dan satu pelaku di Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kabur ke Yogyakarta, Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi (Riky Iskandar)