6. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga menjadi pendamping sosial baik itu TKSK ataupun pendamping sosial PKH. Apabila terjadi, ia harus memilih antara sebagai pendamping atau sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda Scoopy 2023 Fashion, Sporty, Prestige, dan Stylish
Adapun 6 golongan di atas merupakan golongan keluarga penerima manfaat yang sebelumnya pernah menerima bansos namun dipastikan tidak bisa menerima bansos tambahan yang akan dibagikan menjelang Ramadhan nanti.
Hal tersebut sesuai dengan temuan BPK RI di penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahun 2022.
Bahwasanya BPK RI memberi rekomendasi kepada Kemensos RI agar memerintahkan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk tidak mengusulkan ulang warga yang termasuk dalam 6 golongan di atas untuk mendapatkan bansos pangan Ramadhan.