Seperti yang dikutip pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/p/2022 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK Guru, berikut merupakan tata cara mengajukan sanggul untuk hasil seleksi PPPK Guru 2022:
1. Apabila pelamar dari seleksi PPPK Guru merasa keberatan mengenai hasil pengumuman, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman
2. Hasil sanggahan disampaikan melalui akun peserta masing-masing
3. Para panitia PPPK Guru 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang telah diajukan oleh pelamar umum
4. Dalam menerima sanggahan dari para peserta, pihak panitia dapat berkonsultasi dengan panitia seleksi instansi daerah
5. Panitia seleksi PPPK Guru 2022 yang menerima sanggahan dari peserta, nantinya akan melapor kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan mengenai perubahan pengumuman hasil akhir seleksi
6. Panitia seleksi PPPK Guru 2022 dan panitia seleksi instansi daerah akan mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang akan dilakukan paling lambat tujuh hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan dari para peserta
Nah itu dia informasi mengenai masa sanggah dari hasil seleksi PPPK Guru 2022.