BPNT 2023 Cair Berupa Uang atau Sembako? Ada Aturan Baru dari Mensos, Bisa Tentukan Sendiri

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 06:09 WIB
Aturan terbaru Maret 2023 dari Mensos Tri Rismaharini bahwa masyarakat berhak menentukan BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako.
Aturan terbaru Maret 2023 dari Mensos Tri Rismaharini bahwa masyarakat berhak menentukan BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako.

AYOBOGOR - Aturan terbaru Maret 2023 dari Mensos Tri Rismaharini bahwa masyarakat berhak menentukan BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako.

Memasuki bulan Maret semakin banyak penerima bansos yang bertanya-tanya, BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako?

Di tahun 2023 ini ada banyak aturan baru soal bansos dan banyak pula perubahan soal pencairan bantuan sosial.

Oleh karenanya masyarakat penerima bansos wajib mengetahui update aturan terbaru agar paham skema pencairan BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako di tahap 1 ini.

Belum lama ini Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengumumkan BPNT tahap 1 dan PKH akan cair di bulan Maret.

Berbeda dengan periode tahun lalu, pencairan di tahun ini akan berbeda. Sebab, BPNT 2023 cair melalui bank himbara atau KKS.

Berarti BPNT alias bantuan sembako cair berupa sembako? Jawabannya tidak. Anda bisa menentukan sendiri bansos berupa uang atau sembako.

Sesuai aturan baru, bagi penerima bansos yang berlokasi dekat dengan bank maka bantuan akan dicairkan secara uang tunai di kantor cabang atau ATM terdekat.

Selain itu, di tahun 2023 ini Kemensos tidak lagi menggunakan e-warung untuk mencairkan BPNT. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

"Kita tidak menggunakan e-warung lagi. Boleh penarikan tunai atau barang," ujar Mensos Risma dikutip dari siaran pers pada 6 Maret 2023.

Jadi, penerima bisa langsung mencairkan BPNT di ATM atau kantor bank terdekat. Setelah itu, penerima bisa membelanjakannya sesuai kebutuhan di manapun tanpa perlu antre di e-warung.

Apabila penerima yang dijadwalkan mengambil bansos lewat bank himbara tidak mengambil hingga masa waktu yang ditetapkan, maka akan dialihkan ke Kantor Pos.

"Semula di bank, jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya melalui PT Pos," ungkap Risma.

Lalu, bagaimana jika rumah penerima jauh dari ATM atau kantor bank cabang? Pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X