Mengintip 8 Prinsip Ibu Kota Nusantara atau IKN yang Harus Diketahui, Mulai Desain Hingga Fasilitas

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:17 WIB
Mengintip 8 Prinsip Ibu Kota Nusantara atau IKN yang Harus Diketahui, Mulai Desain Hingga Fasilitas (Kemenparekraf)
Mengintip 8 Prinsip Ibu Kota Nusantara atau IKN yang Harus Diketahui, Mulai Desain Hingga Fasilitas (Kemenparekraf)

AYOBOGOR.COM -- Keberadaan IKN kini masih menjadi polemik ditengah warga, beragam tanggapan pro dan kontra pun bermunculan.

IKN sebagaimana yang telah diberitakan didesain sebagai sebuah kota yang diperuntukkan warga negara bukan hanya berfungsi sebagai pusat pemerintah negara.

Dengan demikian jika IKN sudah selesai 100 maka siapa pun boleh tinggal disana tak terkecual warga masyarakat sipil yang bukan birorat sekalipun.

Baca Juga: KPM BPNT Cair Bansos Rp400 Ribu di KKS BSI di Wilayah Aceh, Apakah Pencairan Tahap 5 Juli Agustus?

Karena IKN didesain sebagai kota bukan hanya pusat pemerintahan 

Maka masyarakat pun harus tahu, bagaimana prinsip-prinsip Ibu Kota Negara tersebut.

Dikutip dari laman ikn.go.id, Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur memiliki 8 prinsip. Berikut kedelapan prinsip tersebut.

1. Mendesai Sesuai Dengan Kondisi Alam. Lebih dari 75 persen kawasn hijau di kawasan pemerintahan IKN.

100 persen penduduk dapat mengakses ruang terbuka hijau rekreasi dalam 10 menit.

100 persen konstruksi ramah lingkungan setiap bangunan bertingkat institusional, komersial dan hunian.

Baca Juga: Siap-siap Saldo Rp 400.000 Masuk KKS, 2 KPM Katagori ini akan Diprioritaskan Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli-Agustus 2024

2. Bhineka Tunggal Ika. Integrasi seluruh penduduk baik lokal maupun pendatang.

100 persen warga dapat mengakses layanan sosial atau masyarakat dalam 10 menit.

100 persen fasilitas umum dirancang menggunakan prinsip akses universal kearifan lokal dan desain inklusif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X