10 Pekerjaan Paling di Cari di IKN, Dari ASN Hingga Pekerja Lapangan!

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 15:57 WIB
10 Pekerjaan Paling di Cari di IKN, Dari ASN Hingga Pekerja Lapangan! (Freepik)
10 Pekerjaan Paling di Cari di IKN, Dari ASN Hingga Pekerja Lapangan! (Freepik)

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin di Penajam mengatakan bahwa tenaga di bidang infrastruktur kebutuhannya terus bertambah.

3. Tenaga pendidik

Baca Juga: Progres Ibu Kota Nusantara atau IKN Baru 15 Persen, Begini Tanggapan Staf Khusus Presiden

Pekerjaan yang tidak kalah dibutuhkan adalah tenaga pendidik, seperti guru pendidikan dasar dan menengah.

Untuk menarik minat masyarakat untuk tinggal di IKN, maka dibutuhkan fasilitas umum, salah satunya adalah sekolah. Sehingga tenaga pendidik sangat dibutuhkan.

4. Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan merupakan profesi yang tidak bisa diabaikan. Keberadaannya akan sangat dibutuhkan masyarakat.

Dari kota hingga dusun, masyarakat tentu membutuhkan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, dan bidan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di IKN.

5. Tenaga bidang teknologi informasi

Kemajuan teknologi tidak bisa lepas dari kehadiran sumber daya manusia (SDM) dibidang teknologi informasi.

Oleh karena itu, untuk menunjang kemajuan IKN dibutuhkan tenaga IT yang profesional untuk mempercepat kemajuan IKN.

6. Tenaga Pengelola Sampah

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Untuk Ditempatkan di IKN, Pemerintah Siapkan Sejumlah Fasilitas

Kehadiran manusia tidak lepas dari produksi limbah sampah. Baik limbah sampah rumah tangga maupun limbah sampah hasil produksi.

Konsep kehidupan di IKN menurut Peraturan Presiden No 64 tahun 2022 mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Nasional IKN menyebutkan bahwa kawasan IKN diluar area pembangunan akan dipertahankan sebagai mana mestinya, yaitu sebagai hutan tropis atau hutan lindung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X