Langkah-langkah pendaftaran PIP
1. Mendaftar ke lembaga sekolah sesuai jenjang sekolah.
Kemudian ,anak dari keluarga PKH harus mendaftar ke Lembaga Pendidikan sesuai jenjang pendidikannya.
Misalkan SD, SMP, atau SMA.
2. Mengajukan diri sebagai penerima PIP.
Siswa bisa mengajukan diri sebagai calon penerima PIP.
Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima bantuan PIP.
Baca Juga: BLT Rp900.000 Siap Cair Pasca Lebaran, KPM Siap-siap Berlimpah Bansos Periode April-Juni
3. Pendaftaran data Dapodik
Siswa akan didaftarkan oleh pihak sekolah melalui Aplikasi Dapodik.
Jika lolos sebagai peserta penerima PIP, maka akan mendapat bantuan beasiswa berupa dana pendidikan yang disalurkan melalui bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun nominal dana yang didapatkan dari program PIP ini adalah:
1. Jenjang SD mendapatkan Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
2. Jenjang SMP mendapatkan Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
Baca Juga: KPM Kaget! Ada Saldo Rekening Rp650 Ribu Cair di Rekening KKS Bank Ini, Pencairan Bansos Apa?