3. Siswa yang pernah putus sekolah kemudian bersekolah kembali.
4. Siswa korban atau terdampak bencana alam.
5. Siswa yang berasal dari daerah konflik/korban konflik.
6. Siswa dengan kebutuhan khusus, dan
7. Siswa dengan orang tua atau walinya narapidana.
Baca Juga: 6 Bansos Tancap Gas Cair Mulai Hari Ini, Dobel Berkah Bagi KPM Setelah Lebaran Idul Fitri 2024
Calon pendaftar PIP harus memenuhi persyaratan dibawah ini:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat
4. Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
5. Rapor.
6. Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan.
7. Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Baca Juga: 5 Bansos Ini Pencairannya Dipercepat Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, KPM Bisa Dapat Dobel