Sempat Gugat UU Pilkada ke MK, Bima Arya Sudah Pasrah Lengser Desember 2023?

photo author
- Minggu, 19 November 2023 | 15:54 WIB
Sempat Gugat UU Pilkada ke MK, Bima Arya Sudah Pasrah Lengser Desember 2023? (Dok Pemkot Bogor)
Sempat Gugat UU Pilkada ke MK, Bima Arya Sudah Pasrah Lengser Desember 2023? (Dok Pemkot Bogor)

"Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah," jelas Bima.

Di satu sisi, bila jabatan para pemohon gugatan digenapkan menjadi lima tahun setelah dilantik, itu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan perlindungan hak konstitusionalnya. Selain itu, meminta agar pemerintah bisa menunda pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah yang menjadi pengganti.

"Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah," ujar Bima.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X