RT dan RW mendata kerusakan rumah warga lalu dilaporkan kepada pemerintah kelurahan. Setelah itu, kelurahan melapor kepada BPBD untuk mengajukan bantuan.
RT dan RW mendata kerusakan rumah warga lalu dilaporkan kepada pemerintah kelurahan. Setelah itu, kelurahan melapor kepada BPBD untuk mengajukan bantuan.
Editor: Ananda Muhammad Firdaus