"Tapi kalau sudah radius 100 meter memang sudah nggak terlalu menyengat, tapi warga nggak boleh masuk ke lokasi kontrakan," ujarnya.
Masalah ini nantinya akan diurus oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah 2 Bogor.
Nantinya juga bisa diketahui apakah penggalian sumur bor sedalam sekitar 100 meter lebih itu diperbolehkan atau tidak.
"Kita nggak punya SOP, biasanya ESDM. Kalau ada pengajuan ke ESDM, nanti mereka tahu titiknya dan ada alatnya," katanya.