AYOBOGOR.COM - Surat Perintah Wali Kota Bogor nomor 420/Sprint. 3524 - Umum tentang tindaklanjut penanganan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah berdampak domino.
Misalnya, kegiatan ekstrakulikuler di 71 SD dan SMP terhenti. Hal tersebut sebagaimana laporan yang diterima oleh DPRD Kota Bogor.
Berkenaan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menyesalkan kegiatan yang mampu menopang prestasi siswa hilang, termasuk kegiatan perlombaan.
Penghentikan kegiatan ekstra, katanya, karena ketidakjelasan dari definisi 'pungli'. Sejatinya sekolah tidak bisa membiayai kegiatan ekstra untuk siswa karena dana BOS tidak bisa menopangnya.
Karena itu, sekolah biasanya memanfaatkan kontribusi dari orang tua. Hanya saja karena surat tersebut, sekolah khawatir iuran sukarelawa menjadi pungli.
"Tentunya ini berdampak kepada anak-anak yang memiliki bakat namun tidak dapat menyalurkannya," kata dia, Minggu, 1 Oktober 2023, menyadur Republika.
Dia menyebut kurikulum Merdeka Belajar sejatinya bisa mewadahi pengembangan diri warga sekolah. Namun Pemkot Bogor malam membelenggunya.
"Sekolah tidak boleh takut. Siswa harus merdeka belajar. Guru harus dimuliakan. Ini semua akan kami benahi dan kami serius untuk bisa memperbaiki," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani, menyebut Pemkot Bogor telah abai dalam memastikan pendidikan berbasis kurikulum Merdeka Belajar.
“Mereka hanya menunjuk sekolah sebagai sumber dari segala persoalan, sedangkan tidak menyiapkan solusi agar siswa dan guru masih bisa merdeka belajar,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran yang cukup untuk menopang kegiatan sekolah.
“Kalau memang peduli, tunjukkan dari pengalokasian anggaran,” ujarnya.
Bima siapkan perwali
Sementara itu, terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya memahami bahwa tindakan sekolah menghentikan rencana para pelajar mengikuti kegiatan ekstra untuk menghindari pungli.