Aturan itu berisi tentang Percepatan Penyelenggaran LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa terdapat enam relasi dari kereta tersebut.
Sejauh ini, baru ada tiga relasi yang dioperasikan, antara lain Cawang-Cibubur, Cawang-Dukuh Atas, Cawang-Jatimulya.
Relasi Cawang-Cibubur sendiri menghubungkan kawasan Jakarta dengan Depok.
Sementara Cawang-Jatimulya menghubungkan kawasan Jakarta sampai dengan Kabupaten Bekasi.
Sedangkan Cawang-Dukuh Atas menghubungkan kawasan Jakarta Timur dengan Jakarta Selatan.
Khusus kawasan Jakarta sendiri, berdasarkan peraturan tersebut masih akan terhubung ke stasiun-stasiun yang lain.
Adapun relasi lain yang belum terhubung adalah relasi Dukuh Atas - Palmerah - Senayan.
Saat ini, belum ada Stasiun LRT Palmerah maupun Stasiun LRT Senayan.
Selain itu, nantinya terdapat relasi dari Palmerah - Grogol.
Sementara Stasiun LRT Jabodebek di Bogor terhubung dari Stasiun Harjamukti di Kota Depok.