Diduga Dilakukan TikTok Shop, Begini Pandangan Islam Tentang Perilaku Predatory Pricing

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 16:47 WIB
Diduga Dilakukan TikTok Shop, Begini Pandangan Islam Tentang Perilaku Predatory Pricing (Ilustrasi Freepik)
Diduga Dilakukan TikTok Shop, Begini Pandangan Islam Tentang Perilaku Predatory Pricing (Ilustrasi Freepik)

"Setelah jangka waktu tertentu, di mana sejumlah pelaku usaha pesain tersingkir dari arena pasar konsumen akan mulai dirugikan setelah pelaku usaha menetapkan harga yang sangat tinggi yang mengarah pada harga monopoli (Febriana, 2017)."

Sementara itu dalam bahasa Arab, predatory pricing dikenal sebagai إغراق atau ighraq. Istilah itu sama-sama merujuk pada upaya menghilangkan persaingan dalam jangka panjang dengan praktik sebagaimana dijelaskan.

Hal ini dilarang dalam Islam karena menimbulkan mudharat. Nabi pun melarang umat untuk berbuat mudharat. Contohnya seperti di dalam hadist riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi.

مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.

Praktik predatory pricing pun pernah terjadi saat masa Umar bin Khattab. Seperti tertulis dalam kitab al- Muwathta’ Imam Malik menceritakan Umar sampai mengeluarkan pedagang dari pasar.

Dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab pernah melewati Hatib bin Abu Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; ‘Ada dua pilihan buat dirimu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.

Sementara itu, lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah melarang sosial commerce seperti TikTok Shop beroperasi di dalam negeri.

Beleid tersebut memberi batas waktu sampai 2 Oktober 2023 agar TikTok memisahkan urusan sosial media dengan TikTok Shop.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X