4 Aplikasi Jualan Online Laris Manis di Indonesia Selain TikTok Shop

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 13:55 WIB
4 Aplikasi Jualan Online Laris Manis di Indonesia Selain TikTok Shop (TikTok)
4 Aplikasi Jualan Online Laris Manis di Indonesia Selain TikTok Shop (TikTok)

AYOBOGOR.COM - Fitur TikTok Shop pada platform TikTok belakangan banyak diperbincangkan. Bahkan Presiden Jokowi sempat menyinggungnya secara langsung.

Masalahnya, TikTok Shop dianggap 'menggunduli' omzet pelaku UMKM di pasar tradisional di dalam negeri.

Namun ternyata selain TikTok Shop, sejumlah platform mempunyai fitur jualan online yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

Hal ini berdasarkan laporan Populix dalam The Social Commerce Landscape in Indonesia September 2022.

Dalam laporannya, dikemukakan bahwa banyak masyarakat Indonesia sudah mengetahui tentang transaksi jual beli lewat media sosial.

Bahkan banyak responsen pun yang mengaku sudah memanfaatkan platform media sosial untuk membeli kebutuhannya.

Adapun empat media sosial dengan pemanfaatan e-commerce terbanyak antara lain TikTok Shop dengan persentase 45 persen, WhatsApp 21 persen, Facebook Shop 10 persen, Instagram Shop 10 persen.

Di satu sisi, presiden geram dengan media sosial yang bermain 'dua kaki' di Indonesia karena berefek pada penjualan offline di pasar tradisional maupun UMKM secara umum.

"Di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media," kata Jokowi, disadur dari Suara.com, Senin, 25 September 2023.

Karena itu, pemerintah akan melakukan pengetatan bagi platform-platform media sosial. Pemerintah ingin mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Adapun aturannya berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan itu menyinggung soal Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Terkait ini, Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan memastikan bahwa aturan dimaksud yang bisa mengendalikan jualan online seperti pada fitur TikTok Shop sebentar lagi akan rampung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X