Pemkot Bogor dan OJK Minta Masyarakat Antisipasi Investasi Ilegal

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 16:45 WIB
Pemkot Bogor dan OJK minta masyarakat antisipasi investasi ilegal (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Pemkot Bogor dan OJK minta masyarakat antisipasi investasi ilegal (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

"Kami dari bagian hukum tentunya mengantisipasi karena kemarin ada aspirasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap raperda pinjaman online yang ditolak. Jadi kami mengelaborasi bersama dengan kejaksaan, bagiamana menyelesaikan ini ketika masyarakat di Kota Bogor mengahadapi proses untuk perlindungan konsumen," jelasnya

Sementara, Analis Eksekutif OJK, Dr Ilhamsah menuturkan, kegiatan ini untuk menambah kebutuhan literasi masyarakat terkait keuangan dan digital.

Baca Juga: 2 Resto View Sawah di Semarang, Ngopi Cantik dengan Pemandangan Serba Hijau

"Kami harapkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran-tawaran yang menggiurkan. Tetapi tanpa mengetahui risiko nya seperti apa, kemudian dilihat legalitasnya seperti apa dan keberlangsungan usahanya," terang Ilhamsah.

Ditempat yang sama, Kasat Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengaku terkait investasi ilegal di Bogor, walaupun belum ada kasus konkret, pihaknya ingin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal.

Sigit menegaskan, masyarakat harus cermat dan teliti sebelum menginvestasikan uang dalam suatu usaha.

Jika ditemukan indikasi penipuan, perkara itu bisa mengacu pada Pasal 378 KUHP atau bahkan UU ITE.

"Keamanan masyarakat adalah prioritas, dan kami akan bekerja keras untuk mencegah kasus investasi ilegal di Kota Bogor, pleh karena itu penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko investasi ilegal dan bagaimana melindungi diri mereka dari potensi penipuan," terang Sigit.

"Semoga dengan kerjasama antara pemerintah daerah, OJK, dan Kejaksaan, Kota Bogor dapat menjadi lebih aman dari investasi ilegal di masa depan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X