Pemkot Bogor dan OJK Minta Masyarakat Antisipasi Investasi Ilegal

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 16:45 WIB
Pemkot Bogor dan OJK minta masyarakat antisipasi investasi ilegal (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Pemkot Bogor dan OJK minta masyarakat antisipasi investasi ilegal (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

 

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyuluhan hukum tentang investasi ilegal.

Penyuluhan tersebut dilakukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor pada Selasa (12/9/2023).

Dalam kesempatan ini, Pemkot Bogor dan juga OJK meminta kepasa masyarakat khususnya di Bogor untuk antisipasi investasi ilegal.

Baca Juga: Asyik! Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Nonton Expendables 4

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang investasi ilegal yang sudah banyak memakan banyak korban.

Kegiatan ini juga, kata Irwan atas inisiatif bagian hukum agar masyarakat Kota Bogor tidak menjadi korban investasi ilegal.

"Saya sampaikan juga kalau ada yang sudah pernah menjadi korban, harus disampaikan kepada masyarakat lain, agar tidak bertambah korban," kata Irwan.

Baca Juga: 4 Kota Terpopuler di Jawa Barat Juaranya Punya Julukan Parisnya Jawa, Bogor Nomor Berapa ya?

Menurutnya, investasi ilegal ini banyak bentuknya, ada yang berbentuk penawaran pekerjaan part time, ada berkaitan dengan bantuan modal dengan iming-iming bagi hasil.

"Maka dari itu sekarang ini kami kumpulkan LPM dan RW SeKota Bogor, agar bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat," ucap Irwan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, bahwa investasi ilegal di Kota Bogor ternyata banyak korban, tetapi pelakunya di Jakarta.

Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Milik Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, Dibayar Sesuai Ketentuan

Hal ini, menurut Alma yang harus diberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X