viral

5 Kasus Pencucian Uang yang Bikin Geger di Tahun 2024, Salah Satunya Valhalla Spectaclub

Minggu, 17 November 2024 | 14:38 WIB
5 Kasus Pencucian Uang yang Bikin Geger di Tahun 2024, Salah Satunya Valhalla Spectaclub (Pexels/Pixabay)

Para tersangka memiliki peran yang beragam, seperti AK yang berfungsi sebagai pengendali pengamanan judi online, AJ yang mengelola situs judi di Bekasi, dan A yang masih DPO sebagai inisiator utama.

Selain itu, D, istri A, diduga terlibat dalam penyembunyian transaksi dan pencucian uang, sementara DM bertugas menampung uang hasil judi.

Polisi juga memburu DPO lain dan menyelidiki keterlibatan beberapa bandar judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk meloloskan situs mereka dari pemblokiran.

3. Kasus TPPU Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group.

Uang tersebut diduga berasal dari korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit oleh Duta Palma, yang kemudian disamarkan melalui PT Darmex Plantations dan rekening Yayasan Darmex.

Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Darmex dan beberapa perusahaan terafiliasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Tindak pidana asalnya adalah kasus korupsi yang menyeret pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang total Rp1,1 triliun dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Duta Palma Group sejak September 2024.

4. Kasus Narkoba Dikontrol dari Balik Jeruji Untuk Cuci Uang Rp2,1 Triliun

Pada September 2024 Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun yang diduga dikendalikan oleh narapidana HS, terpidana kasus narkoba yang kini dihukum 14 tahun setelah banding.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polri, Ditjen PAS, Bea Cukai, BNN, dan PPATK, dengan penangkapan 8 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan uang dan aset hasil kejahatan.

HS, yang beroperasi dari dalam Lapas Tarakan sejak 2017, memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dan menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli aset, seperti kendaraan, tanah, dan jam tangan mewah.

Sebanyak Rp 221 miliar aset disita, dan kasus ini melibatkan berbagai tahapan pencucian uang melalui rekening dan pembelian aset.

Bareskrim juga menyelidiki dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam jaringan ini, dengan dua oknum yang masih dalam pendalaman.

Halaman:

Tags

Terkini