AYOBOGORCOM -- Usai Penangkapan Pegi Perong alias Pegi Setiawan, Polisi susutkan pelaku pembunuhan Vina, dari sebelumnya berjumlah 11 orang menjadi 9 orang.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Sebelumnya, polisi masih memburu 3 DPO dalam pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam isi dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani.
Dalam isi dakwaan tersebut terdapat 3 nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama-nama tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Dalam keterangannya, Surawan mengatakan bahwa jumlah pelaku hanya berjumlah 11 orang, termasuk Pegi.
Dua pelaku sebelumnya hanya merupakan keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, namun keterangan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Oleh sebab itu, Kepolisian menyatakan bahwa DPO atas nama Deni dan Andi dinyatakan tidak terbukti.
Pegi Perong nantinya akan menjalani persidangan dan menjalani hukuman seperti 8 pelaku sebelumnya.
Delapan orang pelakunya tersebut yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Peran Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Kekasihnya Eky
Kemungkinan, Pegi akan menerima hukuman seperti 8 pelaku lainnya, yakni hukuman seumur hidup.
Sebagai informasi, Vina dan Rizky (Eky) menjadi korban pembunuhan di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon.