Usai Penangkapan Pegi Perong, Polisi Susutkan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dari 11 Jadi 9 Orang

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 09:28 WIB
Usai Penangkapan Pegi Perong, Polisi Susutkan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dari 11 Jadi 9 Orang (youtube.com/@KompasTV)
Usai Penangkapan Pegi Perong, Polisi Susutkan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dari 11 Jadi 9 Orang (youtube.com/@KompasTV)

AYOBOGORCOM -- Usai Penangkapan Pegi Perong alias Pegi Setiawan, Polisi susutkan pelaku pembunuhan Vina, dari sebelumnya berjumlah 11 orang menjadi 9 orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Sebelumnya, polisi masih memburu 3 DPO dalam pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Baca Juga: Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan Diduga Pelaku Pembunuhan Kasus Vina di Cirebon, Ada Perbedaan Fisik?

Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam isi dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani.

Dalam isi dakwaan tersebut terdapat 3 nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama-nama tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Dalam keterangannya, Surawan mengatakan bahwa jumlah pelaku hanya berjumlah 11 orang, termasuk Pegi.

Baca Juga: 8 Fakta Dari Sosok Pegi Setiawan Alias Perong Pelaku Pembunuh Vina di Cirebon, Netizen Sebut Polisi Salah Tangkap Orang

Dua pelaku sebelumnya hanya merupakan keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, namun keterangan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Oleh sebab itu, Kepolisian menyatakan bahwa DPO atas nama Deni dan Andi dinyatakan tidak terbukti.

Pegi Perong nantinya akan menjalani persidangan dan menjalani hukuman seperti 8 pelaku sebelumnya.

Delapan orang pelakunya tersebut yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Peran Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Kekasihnya Eky

Kemungkinan, Pegi akan menerima hukuman seperti 8 pelaku lainnya, yakni hukuman seumur hidup.

Sebagai informasi, Vina dan Rizky (Eky) menjadi korban pembunuhan di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X