AYOBOGOR.COM - Delapan tahun berlalu, polisi kembali melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan Vina di Cirebon setelah tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari.
Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan kehadiran salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pembunuh Vina di Cirebon, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, Pegi berhasil ditangkap oleh Polda Jabar pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Pemuda ini berusia 30 tahun dan bekerja sebagai kuli bangunan. Polisi tidak menyebutkan kronologi lengkap dari penangkapan Pegi.
Namun keberhasilan polisi menangkap dalam Pegi Setiawan sebagai pembunuh Eki dan Vina Cirebon pada tahun 2016 masih menimbulkan tanda tanya.
Keraguan itu terjadi karena mulai dari perangkat desa sampai dengan warga desa menduga bahwa sosok Pegi diamankan oleh polisi merupakan orang salah tangkap.
Dilansir AYOBOGOR.COM dari berbagai sumber, berikut 6 fakta Pegi Setiawan yang diduga korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.
1. Bekerja Sebagai Kuli Bangunan
Selama delapan tahun menjadi DPO, Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan. Saat ini Pegi diduga merupakan pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina.
Pegi ditangkap sekembalinya dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung.
Polisi kesulitan menemukan Pegi karena beberapa kali berpindah tempat tinggal dan tempat kerja di Cirebon dan Bandung. Pegi pun mengganti namanya menjadi Robi.
2. Bukan Warga Banjarwangunan
Pegi Setiawan alias Perong diduga warga Banjarwangunan, Cirebon, seperti yang dirilis pada DPO. Namun Kepala Desa Banjarwangunan (Kades) mengatakan, pelaku pembunuhan Vina bukan berasal dari daerah tersebut.
3. Tinggal bersama nenek
Sejak kecil, Pegi tinggal bersama neneknya. Polisi mendatangi sebuah rumah yang diyakini tempat tinggal orang yang biasa dipanggil Perong itu.