"Jadi kalau bank atau leasing merasa hubungan keperdataan terkait motor atau mobil bermasaah dalam hal pembayaran, tidak boleh mengirim orang atau preman untuk meneror. Dia harus menggugat ke Pengadilan Negeri untuk menguji bukti dan klaimnya. Nasabah jangan mau ditindas, harga diri dan kehormatan anda layak dilindungi," ungkapnya.