Penagih Utang Pakai Kekerasan, Pengacara Publik Sarankan Korban Tak Ragu Lapor Polisi

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 14:02 WIB
Muhammad Mualimin, Pengacara Publik menilai penagih utang yang lakukan kekerasan dapat dilaporkan ke polisi (Dok Mualimin )
Muhammad Mualimin, Pengacara Publik menilai penagih utang yang lakukan kekerasan dapat dilaporkan ke polisi (Dok Mualimin )
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X