JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini viral di sosial media dengan ulah kelompok jasa penagih utang (debt collector) yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pinjaman online (pinjol) dan menagih dengan memaksa masuk rumah serta mengancam akan membunuh nasabah kalau tidak segera melunasi utangnya.
Selain sebagai penagih perusahaan pinjol, jasa debt collector juga sering dipakai oleh bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) yang melayani kredit mobil dan motor untuk mengambil paksa kendaraan saat angsuran nasabah macet.
Menanggapi beringas dan nekadnya debt collector tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin menyarankan korban (nasabah) untuk tidak ragu melaporkan orang-orang tersebut ke kantor polisi.
Meskipun mengaku memiliki tugas dari bank atau perusahaan pembiayaan (leasing), jelas Mualimin, debt collector hanya punya hak mengingatkan nasabah dan sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk mengeksekusi atau mengambil paksa kendaraan.
"Secara perdata boleh debt collector mengingatkan nasabah dengan membawa surat tugas atau kuasa dari bank/leasing. Tapi kalau nasabah tidak mengizinkan masuk ke rumah, dia tidak berhak memaksa. Kalau ngotot, bisa dilaporkan Pasal 167 ayat (1) KUHP," kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Rabu (1/11/2023).
Jika debt collector tersebut masuk ke rumah nasabah secara diam-diam dan mengambil kendaraan, terang Mualimin, korban dapat melaporkannya ke polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Namun jika debt collector secara terang-terangan mengambil kendaraan disertai ancaman kekerasan supaya berhasil merebut motor atau mobil di jalan, beber Mualimin, nasabah dapat melaporkannya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau biasa disebut Perampasan/Begal.
"Nasabah jangan mau motor atau mobil dirampas. Kalau memang Anda telat bayar atau kesulitan memenuhi kewajiban cicilan, bukan berarti kendaraan otomatis jadi milik bank/leasing. Setiap klaim kepemilikan oleh mereka harus diuji dulu di pengadilan melalui gugatan perdata. Tidak boleh siapapun seenaknya main rampas. Ini negara hukum," ujarnya.
Kalau debt collector meneror melalui telpon atau pesan berisi ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, ungkap Mualimin, nasabah dapat melaporkan pihak tersebut dengan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT, BLT El Nino, PKH, Hingga Beras 10 Kg Hari Ini Apakah Sudah Cair 2023?
"Laporkan saja dengan Pasal Pengancaman. Bahkan bank atau perusahan leasing kalau memberi perintah agar debt collector beraksi memakai ancaman, bisa juga dilaporkan. Jadi, nasabah jangan diam saja. Anda sebagai konsumen berhak diperlakukan nyaman dan aman oleh perusahaan pembiayaan," pungkasnya.
Di dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), tukas Mualimin, setiap orang termasuk nasabah, di Indonesia ini berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir, dan batin.