Tak hanya itu, ia melanjutkan, jika pelanggar juga bisa terkena sanksi penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran.
Itulah tadi ulasan informasi mengenai postingan TikTok dari @banghafidd yang menerangkan jika menggunakan foto wajah orang lain tanpa izin dijadikan stiker WhatsApp atau WA berisiko kena hukuman penjara hingga 8 tahun viral di medsos.