Bikin Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Lain Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar, Benarkah?

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 06:53 WIB
Ilustrasi gunakan foto orang tanpa izin dijadikan sticker WA bisa dipidana, benarkah? (Pexels.com/Torsten Dettlaff)
Ilustrasi gunakan foto orang tanpa izin dijadikan sticker WA bisa dipidana, benarkah? (Pexels.com/Torsten Dettlaff)

Tak hanya itu, ia melanjutkan, jika pelanggar juga bisa terkena sanksi penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Cara Membuat Roti Jala Kuah Kinca, Camilan Lezat dengan Perpaduan Rasa Manis dan Gurih yang Bikin Nagih!

 

Itulah tadi ulasan informasi mengenai postingan TikTok dari @banghafidd yang menerangkan jika menggunakan foto wajah orang lain tanpa izin dijadikan stiker WhatsApp atau WA berisiko kena hukuman penjara hingga 8 tahun viral di medsos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X