Bikin Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Lain Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar, Benarkah?

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 06:53 WIB
Ilustrasi gunakan foto orang tanpa izin dijadikan sticker WA bisa dipidana, benarkah? (Pexels.com/Torsten Dettlaff)
Ilustrasi gunakan foto orang tanpa izin dijadikan sticker WA bisa dipidana, benarkah? (Pexels.com/Torsten Dettlaff)

AYOBOGOR.COM - Membuat stiker di aplikasi WhatsApp (WA) dengan menggunakan foto wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun dan denda 2 miliar, benarkah?

Belakangan ini, isu penggunaan foto orang jadi stiker WhatsApp itu viral usai dibahas oleh salah satu pengguna Tiktok.

Pada unggahannya itu, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan bahwa menggunakan foto orang lain tanpa izin dapat dipenjara hingga 8 tahun.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan undang-undang ITE yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Channels di WhatsApp? Fungsinya Apa? Baca di Sini Informasinya

Stiker WA memang menjadi salah satu fitur terbaik di aplikasi perpesanan besutan META ini.

Lewat stiker WA, berkomunikasi bisa menjadi lebih mudah dan memberikan pengalaman yang berkesan.

Terlebih, saat ini juga marak penggunaan stiker untuk bahan candaan saat berkomunikasi lewat WA.

Namun, siapa sangka, menggunakan stiker WhatsApp dengan foto orang lain tanpa izin ternyata berisiko.

"Muka kalian dijadiin stiker WA pelakunya bisa loh, dipenjara," ujar Banghafidd dikutip dari akun TikToknya, Jumat, (22/9/2023).

Lebih lanjut ia memberi penjelasan melalui UU ITE di pasal terkait.

"Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.

Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jelang Maulid Nabi 2023, Rasakan Banyak Keutamaannya

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X