Setelah gugatan perdata diterima oleh pengadilan, maka pria tersebut dapat dipaksa untuk menjalani tes DNA dengan ancaman denda yang besar jika menolaknya.
"Tes DNA akan menjadi kewajiban, dan jika menolak maka bisa dikenakan penalti, misalnya Rp 1 miliar per hari," pungkasnya.